Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa TMII memang milik negara, dan pengelolaannya diambil alih oleh Yayasan Harapan Bangsa pada tahun 1977.
“TMII itu milik negara, cuma di tahun 1977 penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita,” ungkapnya.
Dengan begitu, Teddy Gusnaidi mengatakan jangan ada framing aneh yang menuduh negara.
“Kini penguasaan dan pengelolaannya diserahkan kembali ke negara. Jadi jangan sampai di framing yang aneh-aneh ya,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan waktu selama tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.
Hal itu diucapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu 7 April 2021.
“Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Pratikno, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.