Mucikari Berhasil Dibekuk, Jual Gadis Kelas 5 SD pada Lelaki Hidung Belang dengan Imbalan Rp100 Ribu

- 8 April 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk terduga mucikari berinisial DF usai menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang.*
ILUSTRASI - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk terduga mucikari berinisial DF usai menjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang.* /Pikiran Rakyat/

PR CIREBON — Terduga muncikari berinisial DF, menjalankan aksi prostitusi online, korbannya gadis di bawah umur masih kelas 5 SD.

Sang mucikai berinisial DF tersebut menyuruh korbannya untuk melayani nafsu lelaki hidung belang dan hanya diberi imbalan Rp100.000.

DF kini sudah dijadikan tersangka oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara, yang berhasil diringkus di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Lebih dari 100 Artis Myanmar Ditangkap Junta Militer, Salah Satunya Sedang Sakit Ketika Diringkus

Diketahui, terduga muncikari berinisial DF yang kerap menjajakan anak di bawah umur ini, modus operandinya yaitu dengan menggunakan aplikasi jejaring sosial MiChat.

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kamis 8 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Kapolres Metro Jakarta Utara menerangkan, terduga mucikari ini menggunakan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya, terutama dalam menjajakan para korban ke lelaki hidung belang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah WHO Akhirnya Membongkar Kebohongan Tiongkok Soal Covid-19?

Berdasarkan data yang dihimpun, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, namun kenyataanya sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Sementara itu, untuk tarif yang dipasang oleh terduga mucikari dalam satu kali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu, dengan bagian yang diterima korban sebesar Rp 100 ribu saja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x