Polisi Berhasil Bebaskan Anak Kelas 5 SD dari Dunia Tipu-tipu Muncikari Prostitusi Online Michat

- 8 April 2021, 08:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.*
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.* /PMJ

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 8 April 2021, Buruan Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik dari Garena!

Lalu korban berhasil diselamatkan sebelum dirinya harus melayani tiga orang lelaki hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini," sambung Guruh.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 8 April 2021: Leo Temukan Daftar Penting hingga Scorpio Harus Adil

Adapun pelaku DF bakal dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, korban dikembalikan ke orang tuanya. Serta, akan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x