Polisi Berhasil Bebaskan Anak Kelas 5 SD dari Dunia Tipu-tipu Muncikari Prostitusi Online Michat

- 8 April 2021, 08:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.*
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.* /PMJ

Guruh mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, anggota polisi yang ditugaskan menindak kasus ini, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menyergap pelaku muncikari DF.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Menpora 2021: Duel Klasik Aroma Perserikatan Persib vs Persebaya Bakal Sengit

Serta, korban gadis lugu anak kelas 5 SD yang masih di bawah umur tersebut.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku muncikari DF untuk menarik pelanggan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Kamis 8 April 2021: Sagitarius Temui Beban hingga Pisces Percayai Insting

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pada waktu Kamis malam, sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap terduga muncikari DF, serta menggagalkan praktik prostitusi online yang melibatkan korban siswi kelas 5 SD itu.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x