Menurut kepolisian, HRS ditahan bukan karena protokol kesehatan namun karena adanya dugaan penghasutan.
Sebelumnya, acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah membuat sebagian orang geram terutama pendukung HRS.
Pendukung HRS lebih geram lagi tatkala ada Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo yang malah hadiri acara pernikahan Atta Halilintar, di tengah pandemi Covid-19.
Namun begitu, sebetulnya perkara dan pasal apa yang disangkakan kepada HRS sehingga dirinya harus ditahan dan diproses hukum?
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA, HRS tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.
Kasus tersebut juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Harga Kedelai Dunia Makin Mahal! Bagaimana Nasib Tahu dan Tempe Terkini?