PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 8 Maret 2021 kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Adapun PPKM di DKI Jakarta ini diperpanjang terhitung pada tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
PPKM ini kembali diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi pada bulan Maret 2021.
Baca Juga: Sebanyak 50 Anggota Majelis Nasional Prancis Terima Ancaman Pembunuhan
"Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19," jelas Humas Pemprov DKI Jakarta di akun Instagram @dkijakarta pada 8 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan juga mengimbau kepada warganya agar tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian.
"Seluruh warga tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan," imbaunya.
Diketahui semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan masih tetap berlaku.