Lakukan Penyederhanaan Birokrasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural PNS

- 4 Maret 2021, 18:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memangkas 39 Ribu jabatan struktural PNS demi penyederhanaan birokrasi.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memangkas 39 Ribu jabatan struktural PNS demi penyederhanaan birokrasi.* /ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.

Penyederhanaan itu, akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian.

Menpan RB juga menyatakan, bahwa proses penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Baca Juga: Terkendala Birokrasi Selama 14 Tahun, Athena Akhirnya Mendapatkan Masjid Pertama

Kemudian, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Akan tetapi, harus dengan pertimbangan yang matang.

"Menjaga agar di satu pihak PNS yang dialihkan tidak dirugikan, tetapi di lain pihak PNS yang dialihkan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang berlaku dalam jabatan fungsional," ujar Tjahjo Kumolo.

Penyelesaian penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat semula ditargetkan selesai pada 30 Juni 2020, namun target itu dimundurkan menjadi 31 Desember 2020.

Baca Juga: HUT Golkar ke-56, Jokowi Nilai Indonesia Melompat Maju dengan UU Cipta Kerja Potong Birokrasi Rumit

Menurut Tjahjo Kumolo, proses penyederhanaan organisasi memerlukan waktu dan pertimbangan yang matang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan target penyederhanaan birokrasi tersebut.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x