Perihal 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Gus Nadir Heran: Logika Hukumnya Gimana?

- 4 Maret 2021, 17:55 WIB
Gus Nadir merasa heran usai ditetapkannya keenam mendiang anggota FPI yang ditetapkan sebagai tersangka.*
Gus Nadir merasa heran usai ditetapkannya keenam mendiang anggota FPI yang ditetapkan sebagai tersangka.* /Instagram.com/@nadirsyahhosen_official

Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengkajian itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi

"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.

Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas dalam peristiwa bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu dengan kepolisian.

Keenamnya kemudian tewas dengan sejumlah luka tembak oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Dorong Kepolisian Segera Tindak Lanjuti Kasus Kematian 6 Laskar FPI Secara Transparan

Dalam kasus ini, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pun ikut turun tangan dalam memastikan kejadian bentrokan tersebut.

Berdasarkan temuan Komnas HAM bentrokan itu terjadi akibat laskar FPI yang menunggu polisi.

Selain itu Komnas HAM juga menyimpulkan terjadi unlawfull killing terkait empat dari enam anggota yang tewas tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x