"Sudah, sudah ditetapkan tersangka," kata kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi pada Kamis 4 Maret 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Pikiran Rakyat.
Namun demikian, Andi mengatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut akan dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kasus Penembakan FPI Belum Jelas, Mardani Ali Sera: Polri dan Komnas HAM Harus Tingkatkan Koordinasi
Pengkajian itu dilakukan karena para tersangka sudah meninggal dunia.
"Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen Jaksa (yang menentukan)," tuturnya.
Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas dalam peristiwa bentrokan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu dengan kepolisian.
Keenamnya kemudian tewas dengan sejumlah luka tembak oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) pun ikut turun tangan dalam memastikan kejadian bentrokan tersebut.