Resmi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ngaku Tak Tahu Adanya Praktik Suap

- 28 Februari 2021, 16:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.* Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditetapkan tersangka dugaan suap oleh KPK.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021.* Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi ditetapkan tersangka dugaan suap oleh KPK.* /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Tersangka pemberi suapnya adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, yang diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar.

Selain dugaan suap, Nurdin Abdullah juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Baca Juga: Sindir Cuitan Lama Tsamara Amany soal Nurdin Abdullah, Said Didu: Semoga Terhindar dari Pujian Mereka

Penetapan tersebut mengagetkan banyak pihak karena Nurdin Abdullah termasuk Gubernur yang mendapat banyak penghargaan.

Penghargaan yang diterimanya adalah anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017. Nurdin dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.

Selain itu, di bawah kepemimpinannya Sulsel juga mendapat beberapa penghargaan seperti Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018 dan meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan.

Baca Juga: Link Live Streaming Leicester City vs Arsenal, The Gunners Terpuruk Brendan Rodgers Merasa Frustasi

Sulsel juga meraih penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tindak pidana korupsi bisa menjerat siapapun, termasuk pejabat yang dinilai berprestasi dan mendapat penghargaan.

"Kita memang memberikan penghargaan kepada seluruh pejabat negara yang berprestasi," ujar Firli Bahuri saat konferensi pers secara virtual di kanal Youtube KPK RI.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x