Baca Juga: Sindir FPI Soal Pekik Takbir, Abdillah Toha: Ciri Khas Mereka Mengikutsertakan Tuhan dalam Demo
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin Abdullah, ada dua nama lainnya yang menjadi tersangka yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah dan dua lainnya juga telah resmi ditahan oleh KPK.
Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun begitu, Gubernur Sulsel itu membantah dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Jubir Gubernur Sulsel Jelaskan Kronologi Penangkapan oleh KPK: Keluarga Sejauh Ini Kaget