Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, 28 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Jangan Terlalu Khawatir
“Mereka lupa Pemda DKI Jakarta punya saham di pabrik bir, dan di Jakartalah paling banyak tempat mesum dan alkohol,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Dalam lampiran III Perpres 10/2021, pemerintah mengatur ada empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Pertama, industri miras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur.
Penanaman modal baru dalam bisnis tersebut hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.