Kafe di Cengkareng Resmi Ditutup Permanen, Satpol PP: Sudah Tiga Kali Melanggar Prokes Covid-19

- 26 Februari 2021, 13:55 WIB
Penutupan kafe RM di wilayah Cengkareng secara permanen karena melanggar prokes sebanyak tiga kali.*
Penutupan kafe RM di wilayah Cengkareng secara permanen karena melanggar prokes sebanyak tiga kali.* /Antara/Devi Nindy

"Jadi hari ini kita melakukan penutupan permanen, karena kafe RM ini sudah melakukan tiga kali pelanggaran berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Tamo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Sukses Manggung di MTV Unplugged, BTS juga Raih Lebih 1 Juta Poin di Tangga Lagu Oricon Jepang

Pelanggaran pertama, jelasnya, terjadi pada 5 Oktober 2020. Anggota Satpol PP Jakarta Barat saat itu berlakukan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh kafe tersebut.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020. Saat itu diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.

Terakhir, kafe RM menjadi saksi bisu peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis, 25 Februari 2021 dini hari kemarin.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Sebut Wanita Hamil 70 Persen Lebih Rentan Terinfeksi Covid-19

Peristiwa tersebut, ujar Tamo, menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemi.

"Nah hari ini kita menyaksikan adanya pelanggaran, termasuk jam tutupnya. Jadi karena sudah tiga kali, sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 28 kami lakukan penutupan," katanya.

Tamo menampik bahwa dirinya meloloskan pengawasan terhadap kafe RM. Menurutnya, hal itu karena konsentrasi pengawasan dilakukan secara berpindah-pindah.

Baca Juga: Soal Isu Kudeta Partai Demokrat, Andi Arief Sindir Moeldoko: Kenapa Merasa Ditekan?

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x