Cuti Bersama Tahun 2021 Dipangkas dari 7 Hari Jadi 2 Hari, Muhadjir Effendy: Berpotensi Penularan Covid-19

- 23 Februari 2021, 18:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan adanya pemangkasan libur cuti bersama tahun 2021.*
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan adanya pemangkasan libur cuti bersama tahun 2021.* /setkab.go.id

PR CIREBON - Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya pemerintah resmi memutuskan untuk memangkas cuti bersama tahun 2021 pada 22 Februari 2021.

Pemangkasan cuti bersama tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021.

Selain itu Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari, Menko PMK: Kurva Peningkatan Covid-19 Belum Melandai

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB cuti bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, dalam SKB 3 Menteri ini pemangkasan cuti bersama tahun 2021 dari yang awalnya 7 hari menjadi 2 hari saja.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ungkapnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari

Diketahui cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas tersebut, diantaranya sebagai berikut.

1 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

2. 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

3. 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2021 yang tetap hanya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tanggal 12 Mei dan Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Terkait pemberian hari libur pada satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir mengungkapkan guna mempermudah Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Cuti Bersama Akhir Tahun, Menko PMK Sebut Presiden Minta Ada Pengurangan Libur

Menko PMK menjelaskan alasan pemerintah memangkas libur yaitu untuk menekan kurva peningkatan Covid-19.

Hal ini dikarenakan saat ini kurva peningkatan Covid-19 masih belum ada tanda-tanda penurunan meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sementara itu,  pasca libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan, karena mobilitas masyarakat cenderung naik.

Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Basarnas Lakukan Patroli di Seluruh Objek Wisata di Yogyakarta

Hal lain yaitu untuk mendukung dalam kesuksesan program vaksinasi yang tengah berjalan.

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” papar Muhadjir.

Selain itu, Muhadjir juga mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkasnya.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x