Sementara itu, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), ditegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi.
Sanksinya berupa penghentian bantuan sosial atau penghentian akses layanan administrasi pemerintahan.
Baca Juga: 500 Ribu Warga AS Meninggal karena Covid-19, Joe Biden: Lebih Banyak Dibanding Kematian Perang Dunia
Selain itu, Ketua F-PAN DPR ini juga tidak yakin terkait hukuman atau sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang enggan divaksin tersebut dapat meningkatkan partisipasi untuk divaksin.
"Saya tidak begitu yakin bahwa sanksi yang disebutkan dalam Perpres Nomor 14 itu akan meningkatkan partisipasi masyarakat," tuturnya.
"Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Penyalahgunaan Otsus Papua, Mahfud MD: Penegakkan Hukum akan Segera Dilakukan
Ditambahkan legislator dapil Sumut II ini, sanksi seperti itu tidak akan efektif. Sebab, ada banyak yang memang tidak mau divaksin.
Kalau misalnya diberi sanksi denda, mereka lebih memilih membayar denda. Kalau pun sudah membayar denda tetap akan menimbulkan masalah karena tidak divaksin.
"Karena itu, sebaiknya lakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Jika mereka paham dan percaya, mereka justru yang akan datang. Mereka yang akan minta divaksin," tutup Wakil Ketua MKD DPR itu.***