Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari, Menko PMK: Kurva Peningkatan Covid-19 Belum Melandai

- 23 Februari 2021, 15:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemeberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari.*
Menteri Koordinator Bidang Pemeberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan pemerintah memangkas cuti bersama 2021 menjadi 2 hari.* /Kemenko PMK

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia pada Senin, 22 Februari 2021, telah menyepakati dan menetapkan terkait adanya perubahan cuti bersama 2021.

Perubahan cuti bersama 2021 itu, diputuskan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Kesepakatan perubahan cuti bersama 2021 itu tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Baca Juga: Soal Dugaan Penyalahgunaan Otsus Papua, Mahfud MD: Penegakkan Hukum akan Segera Dilakukan

Dalam Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK Muhadjir.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Kemenko PMK, adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas yakni sebanyak 5 hari.

Baca Juga: Pidato Pertama usai Tidak Lagi Menjabat Presiden AS, Donald Trump Disebut Mungkin Bicarakan 2024

Diantaranya pada 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x