i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,
j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaannya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan,
k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus sebelumnya menyatakan, UU ITE perlu kembali ke niat awal yaitu memastikan transaksi elektronik aman untuk perlindungan hak konsumen.
"Filosofi dan tujuan dibuatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya, yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak-hak konsumen bisa terlindungi," kata Guspardi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Karena itulah, menurutnya, perlu ada kajian yang komprehensif dalam rangka melakukan revisi UU ITE.
Selain itu, ia juga mengingatkan perlunya membuka membuka ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya secara luas untuk mendapatkan masukan.***