Kapolri Keluarkan Surat Edaran Terkait Penanganan Kasus UU ITE, Begini Poin-poinnya

- 23 Februari 2021, 06:20 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.*
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran terkait penanganan kasus UU ITE.* /Dok. Humas Polri

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat,

Baca Juga: Jadi Bentrok Mematikan! Sumber Militer Sebut Serangan Houthi di Kota Marib Yaman Layaknya 'Mandi Darah'

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil,

e. Sejak penerimaan laporan, penyidik diminta berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Nama Prabowo Paling Unggul Jadi Calon Presiden, 70 Persen Warga Puas dengan Kinerja Jokowi

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), radikalisme, dan separatisme,

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Bagi Lansia, Ini Link Pendaftaran untuk Daftar Online di 34 Wilayah Indonesia

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x