Demi Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari

- 22 Februari 2021, 19:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021.*
Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin rapat koordinasi bersama empat kementerian dalam menetapkan pemangkasan hari libur cuti bersama 2021.* /kemenkopmk.go.id

PR CIREBON — Bagi yang sudah memiliki rencana agenda liburan di tahun ini, khususnya pada tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah, kamu harus kembali meninjau kembali rencanamu.

Dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA, pemerintah telah merubah kebijakan tentang jadwal cuti bersama di tahun 2021.

Semula jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sebanyak 7 hari, kini dipangkas jadi cuma dua hari saja jatah cuti bersama di tahun 2021.

Baca Juga: Keluarkan Keppres Nomor 23 tahun 2020, Berikut Perubahan Libur Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun Ini

Keputusan tersebut terpaksa diambil pemerintah, dengan pertimbangan untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkunan masyarakat yang diakibatkan oleh mobilitas warga pada hari libur.

Pihak terkait di tubuh pemerintahan pun telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021 dari yang sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama menjadi tinggal dua hari.

Adapun, perubahan hari libur atau jadwal cuti bersama tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Antisipasi Cuti Bersama Akhir Tahun, Menko PMK Sebut Presiden Minta Ada Pengurangan Libur

Tentang, Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Jakarta.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x