Heboh Pulau Lantigiang Diperjualbelikan, Polres Selayar Kumpulkan Bukti

- 8 Februari 2021, 10:06 WIB
Ilustrasi pulau.*
Ilustrasi pulau.* /PEXELS/Zukiman Mohamad
PR CIREBON - Polemik jual beli Pulau Lantigiang yang berada di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan terus menjadi sorotan publik.
 
Pulau Lantigiang yang kini menjadi buah bibir masyarakat karena diperjualbelikan seharga Rp900 juta itu dikenal sebagai salah satu pulau yang menyuguhi keindahan.
 
Kini, polemik soal jual beli Pulau Lantigian di Selayar itu tengah ditelusuri kebenarannya. Diketahui, pelarangan jual beli pulau sendiri di atur dalam UU Nomor 27 Tahun 2004.
 
 
 
UU Nomor 27 Tahun 2004 tersebut terkait dengan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, begitu juga dengan UU terbaru Nomor 1 tahun 2014.
 
Kedua UU tersebut sudah jelas jika Pulau Lantigiang yang berada di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan mustahil dapat diperjualbelikan.
 
Terlebih, Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi yang berada di pesisir dan pulau-pulau kecil yang termasuk dalam kawanan Taman Nasional Taka Bonerate.
 
 
Pulau Lantigiang sendiri memiliki sebuah keistimewaan yang berbeda dari pulau-pulau lainya.
 
Yang membedakan Pulau Lantigiang ialah antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi, salah satu Pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar Sulawesi Selatan.
 
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaska, pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.
 
 
Bahkan, usai Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mendengar kabar bahwa pulau di Selayar diperjualbelikan, Nurdin langsung meninjau dan memastikan kebenaran kabar tersebut.
 
"Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya. Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, Minggu, 7 Februari 2021.
 
Pulau yang memiliki luas sekitar 5,6 hektare ini berada di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato. 
 
​​​​​​
Pulau tersebut memiliki beberapa hal yang menarik seperti atol yang menarik dan Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. 
 
Tidak hanya itu saja, Pulau Lantigiang juga menjadi tempat satwa luar yang dilindungi berkembang biak, seperti penyu.
 
Oleh karena itu, Pulau Lantigiang mesti disesuaikan dengan zona pemanfaatannya, seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.
 
 
Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiang disebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti, sebagai pengusaha bergerak di bidang pariwisata. 
 
Hal tersebut dibenarkan oleh Asdianti. Namun dirinya mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.
 
Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.
 
 
Sebagai pengusaha, Asdianti merasa bahwa sangat disayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi dengan sejuta keindahan dan pemanfaatan yang ditawarkan. Salah satunya memiliki 'spot diving'.
 
Asdianti pun menyadari betul bahwa pembelian lahan Lantigiang dipastikan tidak disertai sertifikat hak milik, oleh karena itu Asdianti hanya meminta hak pengelolaan atas resort yang akan dibangun.
 
"Saya tidak pernah membeli Pulau Lantigiang, saya membeli hak tanah atas pulau. Makanya saya minta hak pengelolaan untuk membangun resort di kawasan itu," katanya.
 
 
Sebelum membeli lahan di pulau itu, ia mengaku pernah berkonsultasi dengan Balai Taman Nasional Taka Bonerate. 
 
Bahkan, pihak balai menyebut Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar masuk zona pemanfaatan.
 
Kedatangannya pada 2017 lalu itu diakui mendapat sambutan baik, bahkan dia menerima tawaran antara Pulau Belang-belang atau Pulau Lantigiang yang keduanya masuk zona pemanfaatan.
 
 
Meskipun pada sebelumnya Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengusut kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
 
Namun, karena belum cukup bukti, maka pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran berita tersebut.
 
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, Selasa, 2 Februari.
 
 
Laporan tersebut didapatkan dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x