Jokowi Tandatangani Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme, PKS: Belum Ada Definisi yang Disepakati

- 25 Januari 2021, 21:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sukamta mempertanyakan alasan Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme.*
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Sukamta mempertanyakan alasan Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme.* /Facebook.com/ Fraksi PKS DPR RI

Diketahui Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dengan harapan pencegahan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x