Diketahui Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari 2021 dengan harapan pencegahan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
“Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” tertuang dalam pertimbangan Perpres, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Sekretariat Kabinet.***