PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Perpres yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu berisi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.
Namin, sejumlah tokoh politik, salah satunya anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS H. Sukamta mempertanyakan maksud dan tujuan Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut.
Sukamta mengatakan bahwa perpres pencegahan dan penanggulangan ekstremisme ini dapat berpoteni menjadi masalah dikemudian hari.
"Kalau terkait pemberantasan tentang tindak pidana terorisme sudah menjadi amanat undang-undang, jadi harus dilakukan sebaik-baiknya dan setegak-tegaknya," paparnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Facebook Fraksi PKS DPR RI pada 25 Januari 2021.
"Namun perpres ini (perpres pencegahan dan pennaggulangan ekstremisme) punya beberapa potensi masalah," lanjutnya.
Pertama, Sukamta menjelaskan bahwa definisi tentang ekstremisme ini belum pernah disepakati dalam perundang-undangan.
Komentar