Kapal Berbendera Tiongkok Masuk Perairan Indonesia, PKS Minta Menlu RI Tegur Dubes Tiongkok

- 17 Januari 2021, 15:30 WIB
Kapal Tiongkok  Xiang Yang Hong 03 berhasil dihadang oleh Bakamla RI/Dok Bakamla RI.*
Kapal Tiongkok Xiang Yang Hong 03 berhasil dihadang oleh Bakamla RI/Dok Bakamla RI.* /Bakamla

Namun, Toriq menyayangkan berulangnya kapal Tiongkok yang masuk ke perairan Indonesia tanpa pemberitahuan.

Apalagi Kapal Tiongkok yang masuk ke selat sunda tersebut diduga kapal yang digunakan untuk melakukan survei.

Baca Juga: Simak 7 Tren Perjalanan yang Diperkirakan akan Hits di Tahun 2021, Salah satunya Liburan Gelembung

“Pemerintah Indonesia patut mencurigai maksud dan tujuan kapal survei berbendera Tiongkok tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia.

"Apalagi, anehnya, Kapal tersebut diduga mematikan AIS (Automatic Identification System) sebanyak tiga kali”, tutur Toriq.

AIS merupakan sistem tracking kapal otomatis yang berisi informasi mengenai keadaan kapal baik posisi, waktu, haluan, dan kecepatan.

Baca Juga: Balas Benny Harman yang Bela Peramal, Muannas Alaidid: Tuhan Tidak Suka

“Padahal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis"

"Setiap kapal Indonesia ataupun kapal asing yang melintasi perairan Indonesia wajib mengaktifkan AIS”, tambahnya.

Karenanya, Toriq akan meminta Menteri Luar Negeri RI, untuk menegur Kedubes Tiongkok di Jakarta.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bakamla PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x