Ferdinand mengaku telah membaca-baca informasi soal sengketa tanah tersebut. Menurutnya tanah tersebut memang milik PTPN.
Ferdinand pun menyarankan agar FPI mengembalikan tanah tersebut kepada pemiliknya.
Baca Juga: Said Didu Minta Maaf, Muannas Alaidid Sebut Proses Hukum Kasus 'Gebuk Islam' Harus Tetap Diproses
“Saya baca-baca informasi tentang tanah ini memang adalah milik PTPN. Sebaiknya FPI mengembalikan kepada pemiliknya,” tulis Ferdinand yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada 24 Desember 2020.
Menurutnya, akhlak yang baik adalah tidak mungkin menguasai hak milik pihak lain secara tidak sah.
“Ahlak yang baik tak menguasai hak milik pihak lain secara tidak sah,” lanjut tulis Ferdinand
Baca Juga: Kini Huni Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Ternyata Tetap Dipantau Polisi
Oleh karena itu, ia menghimbau apabila tanah tersebut memang milik PTPN maka harus dikembalikan.
***