Soal UU Bea Materai, Per 1 Januari 2021 Materai Rp3.000 dan Rp6.000 Sudah Tidak Berlaku

- 19 Desember 2020, 13:52 WIB
Ilustrasi Materai
Ilustrasi Materai /Kemenkeu RI/

PR CIREBON - Rencananya Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini akan mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya, materai Rp3.000 dan materai Rp6.000 dihapuskan menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Tersebut sehingga belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi tersebut.

"Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru," kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Wilayahnya Kembali Zona Merah, Oded Kaji Ulang Rapid Tes Sebagai Syarat Masuk Kota Bandung

Hestu menanggapi isu yang beredar bahwa mulai 1 Januari 2021 bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.

Menurutnya, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

Namun, Hestu menambahkan, fasilitas pembebasan bea meterai dapat diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," kata Hestu.

Baca Juga: Pamekasan Banjir, Genangi Lima Kelurahan dan Tiga Desa

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui RUU Bea Meterai menjadi UU dalam Rapat Paripura yang berlangsung pada 29 September 2020.

Dalam UU tersebut mengatur tentang dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

Selanjutnya, UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Baca Juga: Menyangkut Hidup Mati Orang Banyak, Menko PMK Jamin BPOM Profesional Uji Klinis Vaksin Covid-19

Tak hanya itu, UU ini menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan RUU tentang bea meterai itu dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan UMKM karena batasan nominalnya dinaikkan sekaligus dibebaskan dari bea pada dokumen yang nilainya sampai dengan Rp5 juta.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BAPENDA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x