Soroti Habib Rizieq Ditahan, Anggota DPR Gerindra-PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan HRS

- 14 Desember 2020, 06:13 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PR CIREBON - Terkait penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan kepolisian usai menjalani pemeriksaan. 
 
Pada saat ini Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. 
 
Dan pihak kuasa hukum pun sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
 
Seperti yang dikatakan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar bahwa pihak keluarga akan mengajukan sebuah permohonan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. 
 
 
Tidak hanya itu saja, dan tentunya selain keluarga yang akan menjadi jaminan dan bahkan termasuk beberapa anggota legislatif yang bersedia untuk menjadi jaminan dalam penangguhan Habib Rizieq Shihab.
 
Seperti yang dikatakan oleh Aziz, komunikasi sudah dilakukan dengan beberapa Anggota Komisi III DPR untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab seperti Aboebakar Al-Habsyi dari Fraksi PKS, Habiburakhman dari Fraksi Partai Gerindra.
 
"Insya Allah hari Senin permohonan penangguhan penahanan. Pihak keluarga pastinya, dan beberapa Anggota Komisi 3 DPR. Insya Allah, lintas fraksinya bersedia menjadi penjamin," ujar Aziz.
 
 
Dan hal tersebut pun diakui olehanggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dan dipublikasikan olehnya melalui akun Twitter-nya bahwa Habiburokhman mengaku akan bersedia memberikan jaminan agar polisi menangguhkan penahanannya.
 
Habiburokhman pun mengatakan kalau ini semua di luar konteks substansi perkara kerumunan dan tidak di dalam sebuah konteks politik.
 
"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," ujar Habiburokhman dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitternya, @habiburokhman, Senin 14 Desember 2020.
 

Baca Juga: Borussia Dortmund Pecat Pelatih Kepala Lucien Favre, Diduga karena Penampilan Buruk Tim

 
Ternyata yang bersedia menjadi jaminan atas penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab tidak hanya datang dari Habiburokhman.
 
Bahkan koleganya Andre Rosiade dari Partai Gerindra yang juga anggota DPR bersedia untuk menjadi jaminan penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab, hal tersebut diungkapkan pada akun Twitter miliknya.
 
"Bang @habiburokhman Kapoksi Komisi 3 DPR RI Fraksi @Gerindra siap menjadi Penjamin utk Penangguhan Habib Rizieq," ucap Andre Rosiade.
 
Meskipun demikian ada juga warganet yang sangsi jika Habib Rizieq tidak akan melarikan diri.
 
 
Pasalnya di mata publik, Habib Rizieq pergi ke Arab Saudi selama tiga tahun adalah melarikan diri dari masalah hukum yang ada di Indonesia
 
"Wkwkwk tdk melarikan diri?? Yang kemarin 3 tahun lebih itu ngapain ya? Sbnarnya dia mau kabur lagi, tp brhubung polisi sdh tau akal2annya makanya ditutup smua jln keluarnya biar tdk kabur lagi," ujar Ratila Ronald
 
Selain Habiburokhman dari Gerindra yang bersedia memberikan jaminan, ternyata dari Partai PKS pun bersedia menjadi penjamin.
 
 
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Al Habsyi pun bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab.
 
“Bismillah. Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habibana Habib Rizieq Shihab,” ujar Habib Aboe Bakar Al Habsyi.
 

Habib Rizieq menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @habiburokhman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x