Akhirnya HRS Penuhi Panggilan Polisi, Lima Orang Tersangka Lain Ditunggu Kehadirannya

- 12 Desember 2020, 14:36 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan soal lima tersangka lainnya pasca HRS penuhi panggilan polisi.*
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menjelaskan soal lima tersangka lainnya pasca HRS penuhi panggilan polisi.* //Antara News


PR CIREBON – Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direskrimum Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Keterangan tersebut disampaikannya dalam menanggapi datangnya Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pesawat Kiamat Milik Rusia Dibobol, Lusinan Orang Diinterogasi

Kelima orang yang dimaksud oleh Tubagus yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Habib Rizieq Shihab sendiri sudah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Sebut Pendidikan Karakter Solusi Cegah Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Baca Juga: Kritik Sumpah Haikal Hassan, Muannas Alaidid: Dosa Besar Antum, Berdusta Atas Nama Rasulullah

Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat berharap pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sebagaimana telah diketahui, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kata HRS dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.

Baca Juga: Dicurhati Keluarga Korban Penembakan Laskar FPI, Komisi III: Kami akan Agendakan Pemanggilan Kapolri

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x