Dalam Kasus Edhy Prabowo, KPK Tak Segan Tetapkan Pihak Korporasi Sebagai Tersangka

- 2 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi KPK Selidiki Korporasi yang Ikut Terlibat Kasus Edhy Prabowo dan Siap Menjerat dengan Pasal TPPU
Ilustrasi KPK Selidiki Korporasi yang Ikut Terlibat Kasus Edhy Prabowo dan Siap Menjerat dengan Pasal TPPU /Arahkata.com


PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyatakan bahwa membuka peluang menetapkan tersangka korporasi dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ali Fikri sebagai respons atas peluang PT Aero Citra Kargo (ACK) menjadi tersangka korporasi dalam kasus Edhy.

Baca Juga: DPR RI Mendesak Pemerintah Ambil Langkah Tegas Terkait Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Sementara itu, kata dia, lembaganya juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

“Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU," tutur dia.

Meski begitu, lanjut Ali, untuk saat ini KPK masih fokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang disangkakan atas tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Resep Membuat Sebuah Keju Farmer, Rasanya Bisa Digunakan Jadi Campuran Berbagai Makanan

"Setelah nanti memeriksa sejumlah saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut," ucap Ali.

Tak hanya Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Protokol Kesehatan Secara Ketat, Dinilai Menjadi Kunci Sukses Kelangsungan Pilkada Serentak

Pada perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Sejumlah uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Berikut 8 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Interview Pekerjaan Online Anda Berhasil

Uang tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x