Dalam Penelusuran Dana Kasus Edhy Prabowo, KPK Libatkan Sejumlah Pihak, Siapa Saja?

- 2 Desember 2020, 15:45 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

PR CIREBON – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melibatkan pihak perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dalam kasus suap Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan.

"Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Ali Fikri menuturkan, KPK memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang dipanggil.

Baca Juga: Kemenlu Prancis Sebut Serangan Houthi di Arab Saudi Merupakan Serangan Proxy Iran

“Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucap dia.

Tak hanya Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Layaknya De Javu, Habib Rizieq Kembali Dirundung Kasus Pidana

Pada perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Terkait sejumlah uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Baca Juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Ciamis, Sindir Keberadaan Neo Komunis di Indonesia

Sejumlah uang tersebut digunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS, pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x