Layaknya De Javu, Habib Rizieq Kembali Dirundung Kasus Pidana

- 2 Desember 2020, 15:28 WIB
 Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara/Muhammad Iqbal


PR CIREBON – Sejak kepulangannya dari tanah suci Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu, Habib Rizieq Shihab terus diterpa berbagai macam polemik yang kembali menyeretnya pada ranah pidana.

Dari mulai kedatangannya di bandara Soekarno Hatta yang dijemput oleh ribuan pengikutnya hingga acara maulid Nabi dan pesta pernikahan putrinya, dinilai sebagai pelanggaran protokol kesehatan lantaran telah menimbulkan kerumunan.

Imbas acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan tersebut telah memaksa HRS untuk membayar denda sebesar 50 juta rupiah.

Baca Juga: Reuni 212 Tetap Digelar di Ciamis, Sindir Keberadaan Neo Komunis di Indonesia

Namun ternyata, tak cukup sampai disitu, kasus kerumunan tersebut akhirnya dibawa ke ranah pidana hingga Polda Metro Jaya melakukan penyidikan dan memanggil HRS.

Situasi menjadi semakin panas lantaran HRS sendiri tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya tersebut. Bahkan HRS juga menolak mempublikasikan hasil swab tesnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Tak cukup sampai disitu pula, beberapa hari lalu beredar pula video seruan azan yang lafaznya diganti menjadi seruan jihad. Atas kasus tersebut lantas menjadikan HRS juga dipanggil dan dikenakan pasal pidana yakni penghasutan dimuka umum.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Palestina, Tujuh Pekerja Jadi Korban Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Maka saat ini, status hukum HRS sangat rentan. Belum lama sejak kedatangannya HRS sudah kembali dijerat pasal-pasal pidana yakni pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan pasal 93 UU Kekarantinaan dengan ancaman 1 tahun penjara.

Hersubeno Arief dalam akun youtube pribadinya di Hersubeno Point yang tayang pada Selasa, 1 Desember 2020 mengungkapkan bahwa situasi yang menimpa HRS saat ini sudah pernah terjadi sebelumnya.

“Peristiwa ini mengingatkan kita kembali pada kejadian tiga setengah tahun yang lalu saat HRS akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Indonesia dan hijrah ke Arab Saudi”kata Hersubeno.

Baca Juga: Waspadai Letusan, Masyarakat Sekitar Gunung Semeru Dihimbau Waspada

Hersubeno mengingatkan bahwa saat itu, HRS juga dirundung beberapa kasus pidana, seperti yang paling terkenal saat itu kasus chat mesum dengan seorang wanita.

Meskipun kasus tersebut dihentikan lantaran kurang bukti, tetapi kasus inilah yang membuat HRS akhirnya memutuskan untuk hijrah ke Arab Saudi.

“Dan sekarang setelah HRS kembali ke Indonesia, tidak sampai satu bulan, beberapa kasus pidana kembali membelit HRS”kata Hersubeno.

Baca Juga: Terkait Kebebasan Maritim, Arab Saudi dan Mesir Tekankan Kebebasan di Teluk Laut Merah

Maka, menurut Hersubeno, tak heran jika akhirnya sejumlah pihak pendukung Habib Rizieq menganggap hal ini sebagai upaya kriminalisasi ulama.

Namun, menurut analisis Hersubeno, saat ini Polisi terlihat sangat serius untuk menangkap dan memenjarakan HRS. Hal ini bisa dilihat dari keambisiusan Irjenpol Fadhil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya yang ingin naik jabatan menjadi Kapolri.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x