Pelibatan TNI Berantas Terorisme Tidak Cukup, Akademisi: Terlalu Berat, Harus Ada Pendekatan Lain

- 29 November 2020, 08:24 WIB
Ilustrasi Teroris
Ilustrasi Teroris /Pixabay
PR CIREBON - Menanggapi isu terorisme yang kembali ramai, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tristam Pascal Moeliono mengatakan penyelesaian persoalan terorisme tidak bisa hanya dengan pendekatan TNI saja.
 
Hal itu terkait wacana Pemerintah dan DPR yang masih terus menggodok rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
 
Tristam Pascal Moeliono mengatakan, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).
 
"Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. tutur Tristam, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Sabtu, 28 November 2020.
 
 
Menurutnya, Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer menjadi tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini.
 
Lalu, terkait penindakan dari kacamata militer kata dia tentu berbeda rumusannya dengan menindak dari kacamata penegakan hukum.
 
Menurut Tristam, rancangan perpers ini seharusnya memperjelas perbedaan antara penindakan militer dan penegakkan hukum.
 
 
Lebih jauh, persoalan akuntabilitas dan transparansi menurutnya adalah hal yang perlu perlu dijawab melalui rancangan peraturan presiden (Raperpres) tersebut.
 
"Terorisme yang berkembang terus menerus tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI dan hukum pidana saja, melainkan perlu pendekatan lain. Raperpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme," ucap Tristam.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x