Hari Ini KPK Akan Lakukan Penggeledahan di Rumah Edhy Prabowo

- 27 November 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /pikiran-rakyat


PR CIREBON - Dalam upaya penindakan atas kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) masih terus berlanjut.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama enam orang lainnya.

"Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Polri Buka Suara Soal Penurunan Baliho HRS, Baliho Tersebut Melanggar Perda

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam dan mempertanyakan motif dari Karyoto yang malah memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy tersebut.

Menurut ICW tindakan paksa tersebut harusnya bersifat tertutup dan tidak perlu ada pemberitahuan sebelumnya.

"Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Ada ‘Anjing Bernyanyi’ di Papua, Freeport Dukung Uncen Lakukan Penelitian Demi Tujuan Konservasi

Oleh karena itu, kata dia, baik Pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK mesti menegur dan mengevaluasi Karyoto atas pernyataan semacam itu.

Selain Edhy, enam orang yang juga ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Masyarakat Umum Dilarang Masuk Barak Pengungsian Gunung Merapi

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x