Penurunan Baliho oleh TNI, Gatot Nurmantyo: Kalau Ada Perintah Atasan, Pangdam Jaya Tidak Salah

- 27 November 2020, 06:38 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menanggapi terkait aksi pencopotan baliho.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menanggapi terkait aksi pencopotan baliho. /ANTARA/Puspa Perwitasari/ANTARA


PR CIREBON – Beberapa waktu lalu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku memerintahkan TNI untuk menurunkan baliho dan spanduk tak berizin, termasuk baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Meskipun tindakan tersebut mendapat banyak dukungan, tidak sedikit pula yang mempertanyakan mengenai tindakan yang menurut aturan, seharusnya dilakukan oleh Satpol PP.

Sementara itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengaku tak mau menyalahkan siapa-siapa terkait polemik penurunan baliho HRS oleh TNI yang diperintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tersebut.

Baca Juga: Fakta Dibalik Gaya Modis Istri Tersangka Korupsi Edhy Prabowo, Barang Mewah Senilai Rp 750 Juta

"Saya tidak akan menyalahkan siapa-siapa. Secara konstitusi, sama-sama kita tahu ada batasan-batasan yang dilakukan seorang panglima bahwa dalam memberikan bantuan itu ada aturan pelibatan satuan TNI pada masa damai," kata Gatot di sela konferensi pers Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) secara daring, di Jakarta pada Kamis, 26 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut Gatot, TNI memang boleh memberikan bantuan kepada Polri atau pemerintah daerah, tetapi harus melalui aturan pelibatan.

"Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah," jelasnya.

Baca Juga: Fakta dibalik Prostitusi Libatkan Pemain Film dan Selebgram, Dua Barang Bukti Penting Diamankan

Namun, jika memang Pangdam Jaya memerintahkan penurunan baliho tanpa ada perintah dari atasannya, lanjut Gatot, pasti akan ada teguran.

"Saya tidak bisa langsung judge Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran," ujarnya.

Hanya saja, Gatot mengingatkan bahwa dalam pelibatan TNI tidak boleh menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) untuk tempur.

Baca Juga: Sudah Gelar Perkara, Kerumunan Massa Pernikahan Putri HRS Kini Resmi Naik ke Tingkat Penyidikan

"Contoh, pesawat angkut, kapal rumah sakit (RS), kapal angkut boleh digunakan, tetapi alutsista kendaraan taktis tidak digunakan dalam memberikan bantuan karena dalam kondisi tertib sipil, bukan darurat sipil atau darurat militer," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x