KPK Masih Buru Dua Tersangka Kasus Suap Izin Ekspor Benur, Lebih Baik Pelaku Menyerahkan Diri

- 26 November 2020, 13:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara
 
Terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
 
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap terkait ekspor benih lobster (atau benur). 
 
 
Pihak KPK menyebutkan dalam kasus tersebut ada dua tersangka yang belum dilakukan penangkapan.
 
Dua tersangka yang belum ditangkap adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM). KPK mengimbau kepada keduanya untuk menyerahkan diri.
 
"Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.
 
 
Dalam kasus tersebut sebanyak 7 orang telah ditetap kan sebagai tersangka antara lain :
 
1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
 
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
 
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
 
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
 
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
 
6. Amiril Mukminin (AM) 
 
Sebagai pemberi:
 
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
 
 
Enam orang tersangka penerima dituntut Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan tersangka pemberi dituntut Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x