PR CIREBON - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan tingkat lanjut terkait RUU Ketahanan Keluarga karena lima dari sembilan fraksi menolak melanjutkan pembahasan RUU itu.
Hal tersebut disampaikan ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga di Jakarta pada Selasa 24 November 2020.
"Baleg belum bisa meneruskan untuk pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya untuk RUU Ketahanan Keluarga menjadi usul inisiatif DPR RI," kata Andi.
Baca Juga: Meski Sudah Dapatkan Penghargaan Billboard dan MTV di AS, BTS Impikan Raih Grammy Awards
Dia mengatakan, lima fraksi DPR yang belum bisa menerima RUU Ketahanan Keluarga adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Menurut Andi, ada empat fraksi yang menyatakan menerima RUU itu untuk diproses lebih lanjut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Keputusan itu, kata Andi, bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga namun hanya mengharmonisasikan sehingga RUU itu belum bisa diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Cegah Diabetes, Ini 5 Bahan Alami Pengganti Gula yang Baik Bagi Kesehatan Tubuh
Menurut dia, dalam Tata Tertib DPR, terkait pengambilan keputusan, Baleg tidak dalam posisi menolak atau menerima karena sebagian besar belum bisa menerima RUU tersebut sehingga keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional.