Soal Masih Zona Merah, Wali Kota Cirebon: Konsentrasi Kami Bukan Status Wilayah, Tapi Menanggulangi

- 22 Oktober 2020, 11:38 WIB
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis/ DOK Antara/
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis/ DOK Antara/ /

PR CIREBON – Meskipun Kabupaten Cirebon telah melewati zona merah penyebaran Covid-19, Kota Cirebon masih berstatus zona merah.

Hal ini disebabkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 asal Kota Cirebon yang terus bertambah. Pada Senin, 19 Oktober 2020, jumlah total pasien terkonfirmasi positif menembus angka 404 orang. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya berstatus tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Cirebon, serta 1 anak-anak usia 8 tahun.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan terkait daerahnya masuk zona merah Covid-19, karena yang terpenting adalah mengantisipasi lonjakan pasien.

Baca Juga: Turunnya Kondisinya Ekonomi, Target Penerimaan Pajak Terancam Meleset Akibat Pandemi Covid-19

"Yang terpenting kami menyiapkan program untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat terpapar Covid-19," kata Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, pada Rabu, 22 Oktober 2020.

Azis mengaku tidak mempermasalahkan status zona penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon yang saat ini dinyatakan zona merah atau risiko penyebaran tinggi.  Diungkapkan Azis, pihaknya lebih memikirkan bagaimana warga Kota Cirebon yang terpapar Covid-19 bisa ditangani dengan maksimal serta tempat isolasi tersedia.

"Konsentrasi kami bukan status merah atau kuning, tapi bagaimana kami menanggulangi, memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Menag Ingatkan Kesiapan Pondok Pesantren Untuk Implementasi UU Pesantren

Ia juga terus mengajak semua masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan, agar bisa mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Pemkot Cirebon telah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan memberlakukan sistem buka-tutup jalur di sembilan jalan. Kemudian diberlakukan pula pembatasan jam operasional bagi pertokoan, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pembatasan aktivitas masyarakat ini berlaku hingga akhir Oktober 2020 nanti.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x