Dengan demikian dapat di nilai bahwa arogansi aparat kepolisian menangkap para aktivis merupakan penghianat demokrasi sekaligus indikasi Jokowi khianati agenda reformasi 1998
Penangkapan aktivis KAMI (koalisi aksi menyelamatkan Indonesia) rasanya memang berat untuk tidak mengatakan bahwa motif yang lebih tidak jauh dari politik dan tidak tahu apa yang akan dituju dengan penangkapan tersebut.
Salah satu skenarionya mungkin untuk menghadang laju KAMI di mana organisasi ini sangat disambut masyarakat di berbagai daerah dengan partisipasi sendiri bisa dipastikan mereka yang mengambil sikap oposisi terhadap pemerintahan Jokowi.
"Padahal kritik itu harus kita hargai karena itu adalah hak konstitusional warga negara." ucap Refly
Seperti yang dikatakan forum aktivis Bandung "undang-undang ITE itu harusnya lebih digunakan untuk menjerat pelaku pelaku kriminal yang menggunakan teknologi internet dalam melakukan transaksi."
Baca Juga: Gerebek 3 Rumah, BP2MI Temukan 25 Calon Pekerja Migran Ilegal
Sebelumnya telah diatur di dalam KUHP karena ini adalah fenomena baru jadi mereka yang menggelapkan pajak mereka yang melakukan transaksi mencari keuntungan mereka yang menipu dan lain sebagainya itulah yang harus di terlebih dulu di proses dan dikenakan Undang-undang ITE.
"Bukan mereka yang membuat status di Facebook status di Twitter yang membuat gambar yang mencerminkan kritik terhadap pemerintah dan lain sebagainya." ujar Refly Harun
Dengan hukuman yang tak masuk akal juga sampai tuntutan hukuman yang misalnya 6 tahun penjara bayangkan, seorang koruptor yang menduduki jabatan negara sebagai ketua umum partai politik misalnya hanya sementara masa hukumannya.
Baca Juga: Resmikan Kerjasama, Israel Kirim Delegasi ke Bahrain Bersama Ajudan Trump
Sedangkan yang berbeda pendapat bisa dihukum lebih lama bagaimana kita mau menegakkan negara kita yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.