“Kami bergerak dengan prosedur, berkonfirmasi dengan pihak yang disinyalir memang diidentifikasi sebagai pemilik bangunan itu, sehingga kami atas dasar perintah dan tugas,” jelasnya.
Penertiban aset milik Pemkab Majalengka itu jelas perdanya yaitu, nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah dan perda 10 tahun 2019.***