"Perilaku yang bersangkutan di antaranya merokok di dalam ruangan yang memang dilarang. Terus dari laporan orang tua dan siswa ia juga berkata tidak pantas atau kasar. Jadi dia memang selama ini telah melanggar kode etik," paparnya.
Elis juga memastikan, jika kebijakan yayasan kepada Sabil lebih kepada pelanggaran kode etik. Sehingga ada atau tidak komentar tak lazimnya pada unggahan Gubernur, memang guru tersebut bermasalah.
Sementara itu, Kepala KCD X Jabar, Ambar Triwidodo, menegaskan, sampai saat ini secara dapodik Muhammad Sabil masih seorang guru.
Baca Juga: Giliran Indonesia Police Watch (IPW) yang Dilaporkan oleh Aspri Wakil Menteri Hukum dan HAM
"Terkait komentarnya pada unggahan pak gubernur, hingga saat ini kami di KCD tak pernah ada perintah untuk menindaknya. Apalagi mengintervensi sekolahnya. Begitupun kami di KCD tak pernah meminta pihak sekolah untuk memecatnya," tandasnya.
Ambar menyebutkan, pencabutan dapodik dilakukan induk srkolah tempatnya mengajar, tetapi karena harus diaprove Disdik jadi tidak otomatis dapodiknya hilang.
Disisi lain, pihaknya tak memungkiri selama ini kerap mengingatkan agar bermedsos secara santun. Itu dilakukan sejak lama pada setiap sekolah agar mengawasi dan melakukan pembinaan pada semua tenaga pendidik dan kependidikannya.
"Jadi terkait Sabil ini kami tegaskan tidak ada pesanan dari atas ," pungkasnya.***