“Ketika berada di lokasi, kami pun menghimbau kepada pengelola kos-kosan maupun para penghuni kos-kosan,"
"Diwajibkan para penghuni kosan melapor kepada Ketua RT setempat dan melampirkan data diri seperti KTP dan KK sebagai bentuk pendataan dan pencegahan serta melarang pengelola kos-kosan untuk menerima penghuni kos-kosan yang berpasangan tanpa status pernikahan.” pungkasnya.***