Polres Majalengka Ungkap Pengoplosan 49 Ton Beras Disulap Jadi Beras Premium

- 14 Maret 2023, 20:00 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi /

Ia menjelaskan, Berdasarkan informasi warga di Kecamatan Majalengka terjadi pengoplosan beras.

Atas informasi warga tersebut Satgas pangan dan Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan, terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di kabupaten Majalengka baik jenis beras medium maupun beras premium.

“Dan benar saja hasil berupa penyelidikan adanya penyimpangan dan pengoplosan di wilayah kita. Akhirnya Satreskrim Polres Majalengka melaksanakan penindakan di salah satu pabrik penggilingan beras di wilayah hukum kabupaten Majalengka dan kita dapatkan beberapa barang bukti tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Motor dan 3 Mobil dari 8 Pelaku Pencurian

“Dan kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah kita mintai keterangan terkait dengan operasional kegiatan pengoplosan beras Bulog ini,”

Motifnya adalah pelaku mengoplos beras Bulog dengan beras Bulog lain, kemudian mengganti dengan kemasan premium hasil penyelidikan dan mengindikasikan adanya penyimpangan dan pengoplosan di wilayah Kabupaten Majalengka.

Adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana yang berisi “melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah”

Baca Juga: Selamat ! Polres Majalengka Raih Penghargaan IKPA Tertinggi Dengan Nilai Sempurna

Dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi “pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” dan/atau Pasal 133 Undang- Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berisi

“Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x