Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Pilkades Serentak di Majalengka

- 5 Maret 2023, 14:13 WIB
Panitia 11 Desa Baturuyuk Kecamatan Majalengka Selenggarakan Sosialisasi Pilkades Serentak/SabaCirebon
Panitia 11 Desa Baturuyuk Kecamatan Majalengka Selenggarakan Sosialisasi Pilkades Serentak/SabaCirebon /

SABACIREBON- Pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) di Baturuyuk hari ini Minggu 5 Maret 2023 memasuki tahapan sosialisasi.

Tahapan sosialisasi Pilkades ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah diatur dalam Permendagri, Perbup dan Pergub tahun 2021.

"Jadi ada 5 lima Desa yang melaksanakan Pilkades secara pada tahun ini yakni, Desa Baturuyuk, Sinarjati, Pasir Melati, Karanganyar dan Genteng," kata Ketua Panitia 11 Desa Baturuyuk Sapi'i Kabupaten Majalengka, Minggu 5 Maret 2023.

Baca Juga: Kepala DPMD Garut: Keabsahan Ijazah Balon Kepala Desa Kadang Timbul dalam Tahapan Verfikasi Pilkades

Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa tersebut ;

1. Pendaftaran tahap pertama di buka tanggal 6 Maret 2023 pukul 24.00 WIB (selama 9 hari). Apabila pada akhir penutupan pendaftaran, Bakal calon yang mendaftarkan diri kurang dari 2 bakal calon diperpanjang ke tahap kedua.

2.Pendaftaran tahap kedua di buka pada tanggal 17 Maret 2023 pukul 8.00 WIB dan ditutup pada tanggal 17 April 2023 pukul 24.00 WIB. (selama 20 hari). Apabila pada akhir penutupan kedua, bakal calon yang mendaftarkan diri kurang dari 2 bakal

3. Rapat umum penutupan pendaftaran Bakal Calon dilakukan setelah berakhirnya tahap pertama (16 Maret 2023) atau tahap kedua ( 17 April 2023).

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x