Buntut Penangkapan Hakim Agung Oleh KPK, Berbagai Mata Uang Asing Diamankan

- 22 September 2022, 19:47 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./pikiran-rakyat.com
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./pikiran-rakyat.com /

 

 
SABACIREBON-Lembaga antirasuah KPK terus meng update  informasi menyangkut penangkapan hakim agung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
 
Lembaga dalam informasinya, telah  mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pada kegiatan ini turut diamankan sejumlah barang, antara lain, berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap tersebut pada Rabu (21/9) malam.
 
Baca Juga: Harley-Davidson Lewat Sub Perusahaan Luncurkan Motor Listrik LifeWire S2 Del Mar
 
OTT itu dilakukan  terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta. 

"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," ucap Ali.

KPK belum menginformasikan lebih lanjut dari unsur mana saja pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata dia.***
 
 

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x