Ada Syarat Baru Untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

- 29 Agustus 2022, 11:25 WIB
Syarat Baru untuk penumpang kereta api jarak jauh
Syarat Baru untuk penumpang kereta api jarak jauh /Humas PT KAI


SABACIREBON
- Mulai 30 Agustus 2022, untuk para calon penumpang kereta api jarak jauh wajib sudah melakukan vaksin ketiga atau booster.

Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Isi dalam SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Daerah Operasi 3 Cirebon Takdir Santoso mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Senin 29 Agustus 2022

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Takdir.

Saat ini adalah masa sosialisasi, masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 30 Agustus:

 

Halaman:

Editor: Okri Riyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x