"Sedangkan terkait apakah bakal ada tersangka baru, termasuk ada tidaknya aktor intelektual, sesuai perundang-undangan, penyidik setidaknya memerlukan 2 alat bukti," katanya.
Menurutnya, dalam penanganan kasus korupsi riol ini, kejaksaan belum menetapkan adanya tersangka baru. Faktor kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah menjadi dasar dari aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Aaron Soh Juara Ganda Putra Kandaskan Ambisi Hendra Ahsan
Sementara itu, sebelumnya sejumlslah orang dqri beberapa elemen di Kota Cirebon sempat mempertanyakan penanganan kasus ini.
Tepatnya mereka melakukan audensi di kantor kejaksaan setempat. Saat itu mereka diterima Kasi Pidsus, Yoga dan sejumlah jaksa lainnya.***