Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Tahapan dan Persetujuan Menkes

- 30 Juni 2022, 19:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar. /Tribratanews/


SABACIREBON - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, menyatakan, hingga saat ini pemakaian ganja di Idonesia masih dilarang. Demikian halnya untuk medis.

Oleh karenanya apabila ada wacana melegalisasikan ganja untuk medis perlu tahapan-tahapan merealisasikannya.

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Pertamina Belum akan Menggunakan Platform MyPertamina, Untuk Pembelian Gas Melon

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu, sebagaimana dikutip Tribratanews.

Ditegaskan Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika masih berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di sana disebutkan, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Sampaikan Pada Kakek Atau Nenek, Mulai 1 Juli Besok Gaji 13 Pensiunan Cair, Ini Ketentuannya

"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian. Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pada intinya, menurut Krisno, ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x