Tidak hanya berhenti di situ, bagi yang merusak cagar budaya mendapatkan sanksi tambahan sesuai dengan Pasal 115 yaitu :
Kewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Baca Juga: Kader PDIP Masih Bicara Koalisi.. Out, Kata Megawati
Mengutip dari cirebonkota.go.id,
Berikut daftar Situs atau Benda Cagar Budaya di Kota Cirebon:
1. Balaikota Cirebon
2. Gedung Kerisidenan
3. Pendopo Kebupaten
Cirebon
4. Gedung Bank Indonesia
5. Gedung Bank Mandiri
(Bank Dagang Negara)
6. Gedung Eks. Kantor
Pangkalan TNI AL
7. Mesjid Al- Athyah
(Masjid Abang)
Baca Juga: Liga Santri PSSI 2022 Resmi Dibuka KSAD, Prosesi Acara Ditandai Atraksi Pesawat Udara TNI AL
8. Mesjid Agung sang
Ciptarasa
9. Masjid Baitul Karim
(Pesambangan)
10. Klenteng Talang
11. Klenteng Winaon
12. Vihara Dewi Welas Asih
13. Gereja Bala
Keselamatan
14. Gereja Santo Yosep
15. Stasiun Kereta Api
Kejaksan
16. Stasiun Kerata Api
Perujakan
17. Gedung PT. BAT
Company
18. Pabrik Tenun Parujakan
19. Menara PDAM
Perujakan
20. Bangunan Riel Ade
Irma Suryani
21. Rumah Sakit Umum
Gunung Jati
22. SD Negeri Pulasaren
23. Gudang PT. VTP Yala
Githa Tama
24. Gudang Bank BNI
(Bank Syariah)
25. Gudang Bank Exim
26. Gudang Bea Cukai
27. Gudang Jalan Benteng
28. Petilasan Sunan
Kalijaga
29. Makam Syekh Maulana
Maghribi
Baca Juga: Direkrtur Utama Summarecon Dipanggil KPK, Terkait Kasus Pengurusan Perizinan Terdakwa HS