Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Berdasarkan Syari

- 16 Juni 2022, 05:41 WIB
Hewan yang dipake untuk qurban harus memenuhi syarat kesehatan./pikiran-rakyat.com
Hewan yang dipake untuk qurban harus memenuhi syarat kesehatan./pikiran-rakyat.com /
 
 
SABACIREBON - Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022, tinggal beberapa hari lagi.
Selain melaksanakan sholat sunat Idul Adha, kaum muslimin dianjurkan pula untuk menyembelih hewan kurban.
 
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah melaksanakan sholat sunat Idul Adha.
 
Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan selama tiga hari setelah hari Idul Adha. 
 
Tiga hari setelah hari Idul Adha disebut hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.
 
Batas waktu terakhir penyembelihan hewan kurban yakni tanggal 13 Zulhijah, sebelum datangnya waktu magrib.
 
Menyembelih hewan kurban sangat dianjurkan bagi kaum muslimin yang mempunyai kelapangan rejeki.
 
Sebuah hadits menyebutkan, Rosululloh SAW mengingatkan ancaman bagi muslimin yang punya rejeki lebih tapi tidak berkurban.
 
Lantas, hewan apa saja yang bisa dijadikan kurban.
 
Menurut ketentuan fiqh, hewan yang yang bisa dijadikan kurban adalah, domba, kambing, sapi, dan unta.
 
Ada syarat usia untuk hewan yang akan dijadikan kurban. 
 
Domba bisa dijadikan hewan kurban bila usianya sudah lebih dari satu tahun.
 
Kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.
 
Syarat lainnya adalah kondisi fisik dan kesehatan hewan yang bisa dijadikan kurban.
 
Kondisi fisik hewan yang bisa dijadikan kurban adalah yang tidak cacat fisik. Di antaranya, telinganya tidak cacat atau berlubang. Matanya sehat, tidak ada yang cacat.
 
Hewan yang tanduknya cacat, boleh dijadikan kurban.
 
Dari aspek kesehatan, hewan yang sakit ringan boleh dijadikan hewan kurban.
 
Hewan yang sakit ringan, adalah yang tidak menyebabkan kerusakan pada kondisi daging hewan itu.***
 
 
 
 
 

Editor: Aria Zetra

Sumber: Fiqh MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x