Baca Juga: Asal-usul Cirebon, Pusat Jagat atau Negeri Gede atau Grage, Raja Pertama Bergelar Cakrabuana
Disebutkannya, jerat pidana bagi pencuri dan penadah hasil pencurian cagar budaya, sanksinya berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***