Tiga Lokasi Ruang Terbuka di Majalengka, Beberapa Warga Tak Pakai Masker, Simak di Sini

- 18 Mei 2022, 20:45 WIB
Ruang Terbuka Hijau di Majalengka/SABACIREBON
Ruang Terbuka Hijau di Majalengka/SABACIREBON /

SABACIREBON- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo hari ini Rabu 18 Mei 2022 melonggarkan aturan penggunaan masker di ruang terbuka atau ruang publik.

Hal, ini berdasarkan tinjauan tiga lokasi secara langsung seperti di Alun-alun, GGM, dan Taman Sejarah di Kabupaten Majalengka terlihat beberapa pengunjung ditemukan tidak memakai masker.

Baca Juga: Walau Ada Pernyataan Presiden, Wali Kota Bandung akan Tetap Gunakan Masker

Menurut salah seorang pengunjung Ruli (25 tahun) warga Kabupaten Majalengka kulon mengatakan bahwa adanya aturan kelonggaran tidak memakai masker sebenarnya sudah tahu, namun tetap saja membawa dan memakainya.

“Saya sudah tahu ada kelonggaran tidak memakai masker, tapi saya juga tetap membawa masker jaga-jaga juga mas sambil bawa anak-anak bermain,” kata Ira saat ditemui SABACIREBON, di Alun-alun Majalengka, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Di Indonesia Bebas Masker Baru di Luar Ruangan, Sabar Karena Penambahan Kasus Masih Terjadi

Masker, itu sebenarnya dirasakan perlu meski ada aturan kelonggaran oleh pemerintah, terutama di area publik seperti ini dan yang paling penting ialah mengedepankan kesehatan keluarga juga.

Lain, halnya dengan Echa (28 tahun) warga Panyingkiran Majalengka masih tetap selalu menggunakan masker dan ia mengatakan baru kemarin baca podcast di Instagram dan Facebook tentang aturan baru ini sudah boleh membuka masker di ruang terbuka hijau.

Baca Juga: Kepatuhan Warga Gunakan Masker 93 Persen, Reisa: Momentum Ini Harus Dijaga

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x